WIN-WIN SOLUTION SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN TEORI KEADILAN MENURUT ARISTOTELES

Penulis

  • Nabilah Ayu Puspita Universitas Jember
  • Vica Putri Ayuning Tiyas Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Universitas Jember

Kata Kunci:

Win Win Solution, Keadilan, Aristoteles

Abstrak

Hukum dibentuk memiliki banyak tujuan dari mulai menertibkan Masyarakat hingga memberikan keadilan untuk setiap golongan. Keadilan dalam hukum termasuk perbincangan yang sangat sering kita jumpai dalam Masyarakat, karena pada hakikatnya hukum memiliki tujuan utama yakni mengakan keadilan dalam masyarakat. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kalayakan yang diartikan oleh Aristoteles yakni titik Tengah dinatara kedua ujung ekstern yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstern itu menyangkut dua orang atau benda dan bila mana dua orang tersebut punya kesamaan dan ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hail yang sama, apbila tidak sama maka akan terjadi pelanggaran terhadap proporsi tersebut yang disebut ketidak adilan. Win win solution atau keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak terbentuk dalam tahap mediasi, Mediasi atau penegahan yang memiliki arti penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah yang melibatkan pihak ketiga yang bisa diterima pihak-pihak yang bersengketa dan bukan merupakan bagian dari kedua belah pihak dan memiliki sifat yang netral.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30