PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA DALAM PENGEDARAN FILM DI MEDIA SOSIAL
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pelanggaran Hak Cipta, DigitalisasiAbstrak
Pesatnya perkembangan teknolgi yang kian pesat dan signifikan, memberikan dampak yang cukup baik bila diperlakukan dengan benar. Di era yang serba digital ini, kita bisa mempermuda kita dalam melakukan suatu hal seperti belajar, belanja, dan menonton. Namun kemudahan digitalisasi saat ini banyak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu, seperti fenomena penyebarluasan suatu hak cipta tanpa izin dengan tujuan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui cara urgensi perlindungan hukum terhadap pemegang karya cipta dalam era digital dan akibat hukum atas pelanggaran hak cipta. Jenis penelitian hukum yang dilakukan secara yuridis normatif adalah yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Berdasarkan UUHC Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 4 menyatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi terhadap suatu karya wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Upaya perlindungan hukum juga harus sesuai dengan pemberian sanksi yang tegas dan tepat kepada para pelanggar Hak Cipta oleh aparat penegak hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.