PERLINDUNGAN HUKUM UMKM DI ERA DIGITAL DAN KAITANYA DENGAN PERUBAHAN PERATURAN MENTRI PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2023

Penulis

  • Muhamamd Hikam Naja Universitas Jember
  • Abdul Hady Dawud Universitas Jember
  • Domikus Rato Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Universitas Jember

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, UMKM, Era digital

Abstrak

Media sosial telah mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Awalnya digunakan sebagai platform untuk berinteraksi, berbagi cerita, dan terhubung dengan teman dan keluarga, sekarang media sosial juga telah menjadi alat penting dalam berbelanja dan perdagangan elektronik (social commerce). Perubahan ini mencerminkan bagaimana media sosial telah menjadi pusat aktivitas konsumen dan platform pemasaran yang penting. Akan tetapi hal tersebut mendapat pertentangan dari UMKM konvensional yang semakin sepi karena social commerce. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah; Pertama, Ratio legis Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 ini adalah sebagai upaya untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM), serta pelaku usaha  perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. Kedua, Perlindungan hukum Terhadap UMKM yang terdapat dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023 adalah Penegasan bahwa media sosial hanya bisa digunakan untuk promosi, platform digital dilarang bertindak sebagai produsen, penetapan harga minimum untuk barang yang dijual langsung dari luar negeri, standarisasi produk bagi pedagang luar negeri yang langsung dijual ke Indonesia, melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi, memperjelas definisi model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Saran yang diberikan Pertama, Mekanisme bisnis social commerce memiliki potensi untuk meningkatkan peluang pasar. oleh karena itu peraturan yang ada saat ini ketika masih dirasa perlu untuk dilakukan perubahan menyesuaikan perkembangan dunia bisnis di era sekarang ini maka hal tersebut perlu diperhatikan. Kedua, Pemerintah diharapkan dapat segera membuat peraturan turunan terkait yang masih diperlukan sehingga dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi iklim usaha UMKM dan dapat mengawal pembangunan ekonomi Indonesia di era digital.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30