ANALISIS YURIDIS AKIBAT HUKUM PERJANJIAN YANG DIBUAT DI BAWAH PAKSAAN (DWANG) PERSPEKTIF PASAL 1321 KUH PERDATA

Penulis

  • Raditya Catur Nanda Universitas Dr.Soetomo Surabaya
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr.Soetomo Surabaya

Kata Kunci:

Akibat Hukum, Perjanjian, Dibawah Paksaan, Pasal 1321 KUHPerdat

Abstrak

Perjanjian dapat diartikan atau disimbolkan dengan istilah lain seperti akad, ijab, kesanggupan, kesepakatan, dan komitmen. Sementara itu, perjanjian sendiri merujuk pada sebuah kewajiban dan hak yang diinginkan oleh para pihak yang terlibat atau dikenal juga dengan subjek hukum. Untuk menjadikan suatu perjanjian sebagai entitas yang sah, terdapat syarat-syarat mutlak yang diuraikan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.Tulisan ini menargetkan untuk mengetahui Analisis Yuridis Akibat Hukum Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Paksaan (Dwang) Perspektif Pasal 1321 Kuh Perdata. Metode penelitian dalam tulisan menggunakan yuridis normatif dengan sifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan data yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan pengumpulan data yang diperoleh secara library research. Data-data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Sesuai Pasal 1321 KUHPerdata, kesepakatan yang diperoleh melalui paksaan dianggap tidak sah karena melanggar syarat subjektif perjanjian. Paksaan ini tidak terbatas pada kekerasan fisik, tetapi mencakup ancaman mental yang menimbulkan ketakutan nyata bagi pihak yang bersangkutan.  Perjanjian yang mengandung unsur paksaan tidak batal secara otomatis, melainkan berstatus dapat dibatalkan (voidable). Jika hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan perjanjian tersebut batal, maka berlaku akibat hukum sebagai berikut: Restitusi (Restitutio in Integrum): Berdasarkan Pasal 1451 dan 1452 KUHPerdata, posisi para pihak harus dikembalikan ke keadaan semula seolah-olah perjanjian tidak pernah ada. Berlaku Surut: Pembatalan ini memiliki kekuatan berlaku surut, yang berarti segala perikatan yang lahir dari kontrak tersebut dianggap hapus sejak awal penandatanganan. Pengembalian Hak: Segala prestasi yang telah diberikan (seperti pembayaran atau penyerahan barang) wajib dikembalikan kepada pihak asalnya.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28