EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA SAMARINDA

Penulis

  • Muhammad Iqbal Fitriawan Universitas Mulawarman

Kata Kunci:

Efektivitas Hukum, Penegakan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Samarinda

Abstrak

Penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Samarinda masih menjadi persoalan penting mengingat tingginya angka kasus yang tercatat setiap tahunnya. Berdasarkan data pada SIMFONI PPA, kasus KDRT di Samarinda Menunjukan peningkatan yang cukup tinggi dibandingkan kota lain di Kalimantan Timur. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas hukum dan penegakan hukum serta faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya kekerasan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan menggabungkan analisis normatif dan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) serta lembaga terkait seperti DP2PA Kota Samarinda. Data sekunder diperoleh melalui kajian pustaka berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta putusan pengadilan terkait kasus KDRT. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, studi dokumentasi, serta analisis data menggunakan deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas hukum dan penegakan hukum terhadap KDRT di Kota Samarinda masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain karena sifat delik aduan yang membuat proses hukum bergantung pada keberanian korban untuk melapor, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta hambatan budaya yang menempatkan KDRT sebagai urusan domestik. Meskipun demikian, upaya preventif dan responsif seperti penyediaan rumah aman, konseling keluarga, dan layanan pendampingan korban telah memberikan kontribusi positif dalam perlindungan terhadap korban. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas hukum dan penegakan hukum terhadap KDRT di Kota Samarinda belum sepenuhnya tercapai, sehingga diperlukan strategi yang lebih komprehensif, baik dari aspek hukum, sosial, maupun budaya. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menciptakan perlindungan hukum yang lebih optimal terhadap korban KDRT.

Law enforcement against domestic violence (DV) in Samarinda City remains a significant issue given the high number of cases recorded annually. Based on data from SIMFONI PPA, DV cases in Samarinda show a significant increase compared to other cities in East Kalimantan. This raises questions about the effectiveness of law enforcement and the factors influencing the occurrence of such violence. This study uses a socio-legal approach, combining normative and empirical analysis. Primary data was obtained through interviews with law enforcement officials (police, prosecutors, and courts) and related institutions such as the Samarinda City DP2PA. Secondary data was obtained through a literature review of laws and regulations, official documents, and court decisions related to domestic violence cases. Data collection techniques included in-depth interviews, documentation studies, and quantitative descriptive analysis. The results of this study indicate that the effectiveness of the law and law enforcement against domestic violence in Samarinda City still faces several obstacles, including the nature of the complaint-based offense, which makes the legal process dependent on the victim's courage to report, low public legal awareness, and cultural barriers that position domestic violence as a domestic matter. Nevertheless, preventive and responsive efforts such as the provision of safe houses, family counseling, and victim support services have made a positive contribution to victim protection. This study confirms that the effectiveness of the law and law enforcement against domestic violence in Samarinda City has not been fully achieved, necessitating a more comprehensive strategy, encompassing legal, social, and cultural aspects. Therefore, the results of this study are expected to provide input for law enforcement officials, local governments, and the community in creating more optimal legal protection for victims of domestic violence.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28