PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN AHLI DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Nur Zaera Zein Syechnas Universitas Mulawarman
  • Herdiansyah Hamzah Universitas Mulawarman
  • Rini Apriyani Universitas Mulawarman

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Keterangan Ahli, Tindak Pidana Korupsi, Anti-SLAPP, Kriminalisasi Ahli

Abstrak

Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP. Dalam konteks tindak pidana korupsi, keterangan ahli memiliki peran penting sebagai scientific evidence dalam mengisi kekosongan teknis yang tidak dapat dijelaskan oleh penegak hukum. Namun, dalam praktiknya, ahli yang memberikan keterangannya dalam persidangan tidak jarang menghadapi intimidasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ancaman terhadap independensi keilmuan dan partisipasi publik, terutama dalam perkara-perkara yang memiliki kepentingan politik atau ekonomi yang tinggi, seperti kasus korupsi pertambangan timah. Salah satu bentuk ancaman tersebut adalah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan hukum yang ditujukan untuk membungkam atau mengintimidasi partisipasi publik, termasuk keterlibatan ahli dalam persidangan. Untuk mencegah hal ini, Indonesia telah mengenal instrumen Anti-SLAPP, khususnya dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), meskipun implementasinya masih belum optimal. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi ahli dalam peradilan tindak pidana korupsi, serta dampak dari kriminalisasi terhadap posisi dan peran ahli dalam proses pembuktian. Dengan pendekatan normatif dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat instrumen hukum yang mendukung, perlindungan terhadap ahli masih bersifat lemah secara praktik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme hukum dan jaminan perlindungan yang efektif guna mencegah upaya pembungkaman terhadap ahli serta menjaga integritas proses peradilan pidana, khususnya dalam kasus korupsi.

Expert testimony is one of the legally recognized types of evidence in the Indonesian criminal justice system, as stipulated in Article 186 of the Criminal Procedure Code (KUHAP). In the context of corruption crimes, expert testimony plays a vital role as scientific evidence to fill technical gaps that law enforcement officers may not be able to explain. However, in practice, experts who provide testimony in court often face intimidation, discrimination, and even criminalization. This phenomenon raises concerns about threats to academic independence and public participation, particularly in cases with significant political or economic interests, such as corruption cases in the tin mining sector. One such threat is the Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), which refers to legal actions intended to silence or intimidate public participation, including the involvement of experts in judicial processes. To address this issue, Indonesia has recognized Anti-SLAPP provisions, particularly in the Environmental Protection and Management Law (PPLH), although their implementation remains suboptimal. This study aims to analyze the legal protections available for experts in corruption crime trials and examine the impacts of criminalization on their role and position in the evidentiary process. Using a normative and case study approach, this research finds that despite the existence of legal instruments supporting protection, in practice, expert protection remains weak. Therefore, it is crucial to strengthen legal mechanisms and provide effective safeguards to prevent attempts to silence experts and to uphold the integrity of the criminal justice process, especially in corruption cases.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-28