KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENGABAIAN ANAK DAN RELEVANSINYA TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Kata Kunci:
Penelantaran Anak, Perlindungan Anak, Penegakan Hukum, Keadilan Restoratif, IndonesiaAbstrak
Artikel ini mengkaji efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penelantaran anak dalam kerangka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelantaran anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak yang hingga kini masih banyak terjadi, meskipun telah tersedia pengaturan normatif yang relatif komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah memberikan dasar hukum yang cukup dengan mengkriminalisasi penelantaran anak dan menetapkan sanksi pidana, namun implementasinya belum sepenuhnya mampu mewujudkan perlindungan anak secara substantif. Praktik penegakan hukum cenderung bersifat reaktif, formalistik, dan berorientasi retributif, sehingga kurang responsif terhadap bentuk-bentuk penelantaran nonfisik serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hambatan struktural berupa kemiskinan dan keterbatasan layanan sosial, hambatan kultural berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta hambatan institusional berupa lemahnya koordinasi antarlembaga menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas perlindungan anak. Artikel ini menegaskan bahwa perlindungan anak dari penelantaran memerlukan pendekatan terpadu yang mengintegrasikan penegakan hukum pidana, kebijakan sosial, penguatan institusional, dan penerapan keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan dan kesejahteraan anak.
This article examines the effectiveness of law enforcement against the crime of child neglect within the framework of Law Number 35 of 2014 on Child Protection in Indonesia. Child neglect constitutes a serious violation of children's rights and remains a persistent social and legal problem, despite the existence of comprehensive normative regulations. This study employs a normative juridical research method using statutory, conceptual, and case approaches. The analysis demonstrates that, although Law Number 35 of 2014 provides a relatively adequate legal basis by criminalizing child neglect and stipulating sanctions, its implementation has not yet achieved substantive child protection. Law enforcement practices tend to be reactive, formalistic, and predominantly retributive, often failing to address non-physical forms of neglect and the best interests of the child. Structural factors such as poverty and limited social services, cultural factors including low legal awareness and the perception of child neglect as a private family matter, and institutional constraints such as weak inter-agency coordination significantly hinder effective implementation. This article argues that effective protection against child neglect requires an integrated approach that combines criminal law enforcement with social policy, institutional strengthening, and the adoption of restorative justice principles oriented toward the recovery and welfare of the child.




