PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 DI DESA NANO KECAMATAN BOKING KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

Penulis

  • Jekson Imanuel Lakapu Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Marthen Dillak Universitas Persatuan Guru 1945 NTT
  • Arnold J.F Sjah Universitas Persatuan Guru 1945 NTT

Kata Kunci:

Dana Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Transparansi, Akuntabilitas, Undang-Undang Desa

Abstrak

Penelitian ini dilakukan karena pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala dalam pengelolaan Dana Desa, baik dari aspek administrasi, pelaporan, maupun keterlibatan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) bagaimana pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Nano Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa; dan (2) apa saja kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Nano. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Nano berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Nano, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan informan yang terdiri dari aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi pengelolaan Dana Desa berdasarkan fakta di lapangan dan dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Nano pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan yang melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa. Penggunaan Dana Desa juga telah diarahkan pada pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, belum optimalnya transparansi informasi kepada masyarakat, serta keterlambatan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik belum sepenuhnya terlaksana secara maksimal. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Nano telah berjalan cukup baik dan sebagian besar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Akan tetapi, masih diperlukan peningkatan dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan kapasitas aparatur desa agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu pemerintah desa perlu meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan Dana Desa, meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pembinaan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pendampingan pengelolaan Dana Desa. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih aktif berpartisipasi dalam proses pengawasan agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip good governance dan ketentuan hukum yang berlaku.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-30