PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) SUAMI DAN ISTRI DALAM PERJANJIAN PRANIKAH

Penulis

  • Naja Rahma Lianto Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Perjanjian pranikah, Perkawinan, Hak asasi manusia

Abstrak

Perjanjian pranikah adalah suatu perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Tujuan Penelitian untuk mengganalisis perlindungan hak asasi manusia (HAM) suami istri dalam perjanjian pranikah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang nantinya akan dikaji lalu akan diuraikan dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjanjian pranikah dapat melindungi hak asasi suami dan istri, karena isi perjanjian pranikah selain prihal harta suami dan istri, dapat dimuat apa saja, selagi kedua belah pihak sepakat dan tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. Kontribusi penelitian ini dari sisi ilmu pengetahuan, diharapkan dapat menambah wawasan pembaca mengenai perlindngan hak asasi suami dan istri dalam perjanjian pranikah.

A prenuptial agreement is an agreement made before the marriage takes place. The purpose of the study is to analyze the protection of human rights (HAM) of husband and wife in prenuptial agreements. The research method used is the normative legal method, by collecting primary legal material and secondary legal material which will later be studied and then will be described and conclusions drawn. The results of this study found that prenuptial agreements can protect the human rights of husbands and wives, because the content of prenuptial agreements in addition to the property of husband and wife, can contained anything, as long as both parties agree and do not violate law, religion, and decency. The contribution of this research in terms of science is expected to increase readers' insight into the protection of husband and wife's human rights in prenuptial agreements.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-01