PERLINDUNGAN HUKUM UMKM DI ERA DIGITAL DAN KAITANYA DENGAN PERUBAHAN PERATURAN MENTRI PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2023
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, UMKM, Era digitalAbstrak
Media sosial telah mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Awalnya digunakan sebagai platform untuk berinteraksi, berbagi cerita, dan terhubung dengan teman dan keluarga, sekarang media sosial juga telah menjadi alat penting dalam berbelanja dan perdagangan elektronik (social commerce). Perubahan ini mencerminkan bagaimana media sosial telah menjadi pusat aktivitas konsumen dan platform pemasaran yang penting. Akan tetapi hal tersebut mendapat pertentangan dari UMKM konvensional yang semakin sepi karena social commerce. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah; Pertama, Ratio legis Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 ini adalah sebagai upaya untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM), serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti. Kedua, Perlindungan hukum Terhadap UMKM yang terdapat dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023 adalah Penegasan bahwa media sosial hanya bisa digunakan untuk promosi, platform digital dilarang bertindak sebagai produsen, penetapan harga minimum untuk barang yang dijual langsung dari luar negeri, standarisasi produk bagi pedagang luar negeri yang langsung dijual ke Indonesia, melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi, memperjelas definisi model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Saran yang diberikan Pertama, Mekanisme bisnis social commerce memiliki potensi untuk meningkatkan peluang pasar. oleh karena itu peraturan yang ada saat ini ketika masih dirasa perlu untuk dilakukan perubahan menyesuaikan perkembangan dunia bisnis di era sekarang ini maka hal tersebut perlu diperhatikan. Kedua, Pemerintah diharapkan dapat segera membuat peraturan turunan terkait yang masih diperlukan sehingga dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi iklim usaha UMKM dan dapat mengawal pembangunan ekonomi Indonesia di era digital.
Social media has experienced significant development in recent years. Originally used as a platform to interact, share stories, and connect with friends and family, social media has now also become an important tool in shopping and e-commerce (social commerce). These changes reflect how social media has become a hub of consumer activity and an important marketing platform. The results of the discussion from this research are: Firstly, Ratio Legislative Minister of Trade Regulation Number 31 of 2023 is an effort to support the empowerment of micro, small, and medium enterprises (UMKM), as well as trading business actors through domestic electronic systems, protect consumers, and encourage the development of trade through electronic systems. Apart from that, Minister of Trade Regulation Number 50 of 2020 is deemed no longer in accordance with legal developments and community needs and therefore needs to be replaced. Second, the legal protection for UMKM contained in Minister of Trade Regulation Number 31 of 2023 is an affirmation that social media can only be used for promotions, digital platforms are prohibited from acting as producers, setting minimum prices for goods sold directly from abroad, product standardization for foreign traders, which is sold directly to Indonesia, prohibits control of data by PPMSE and affiliates, and clarifies the definition of the business model of trading organizers through electronic systems. Suggestions given First, social commerce business mechanisms have the potential to increase market opportunities. Second, the government is expected to immediately make related derivative regulations that are still needed so that they can provide protection and legal certainty for the UMKM business climate and can oversee Indonesia's economic development in the digital era.




