MASYARAKAT DAN DUNIA PENDIDIKAN DI ERA GLOBALISASI TEKNOLOGI

Penulis

  • Shanti Dewi Permata Sari Universitas Muhammadiyah Malang
  • Salsahiah Rahmania Cahyani Arji Universitas Muhammadiyah Malang
  • Raihan Aulia Berliana Universitas Muhammadiyah Malang

Kata Kunci:

Masyarakat dan Pendidikan

Abstrak

Globalisasi merupakan fenomena yang tidak bisa dihindarkan oleh siapapun, bangsa manapun dan negara manapun, termasuk Indonesia. Ia membawa pengaruh luar biasa terhadap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pemikiran HAM. Pengaruh pemikiran dan wawasan HAM global tercermin dari polemik pengaturan HAM di masa-masa awal penyusunan konstitusi pertama, UUD 1945. Berikutnya pada era reformasi, pengaruh globalisasi pemikiran HAM mengharuskan amandemen konstitusi, yang pada akhirnya melahirkan pengaturan HAM dalam UUD 1945. Pendidikan berbasis teknologi dampak global dari pandemi COVID-19 mendorong adanya proses digitalisasi Pendidikan di Indonesia. Buruknya insfratruktur kususnya dibidang komunikasi di Indonesia tidak menjangkau seluruh wilayah turut memberikan kontribusi terhadap buruknya system pembelajaran siswa pada saat pandemi, meskipun pemerintah memberikan program subsidi dengan memberikan pulsa atau kuota pada siswa, mahasiswa, guru, dosen belum dapat membantu proses pembelajaran tersebut. Sistem pembelajaran berbasis teknologi sekarang menjadi trend dan berkembang dengan cepat akan tetapi perkembangan ini juga tidak dapat dirasakan kalangan sosial ekonomi bahwa dimana mereka tidak mampu mengakses Pendidikan lebih baik. Berbeda halnya dengan sosial ekonomi atas yang mampu menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang pembelajaran jarak jauh yang diterapkan pemerintah.

Globalization is a phenomenon that can not be avoided by anyone, any nation and any country, including Indonesia. It brings an enormous influence on aspects of national life, including the thought of human rights. The influence of the ideas and insights of global human rights reflected in the human rights debate setting on early days of the first constitution, the 1945 Constitution. In the reform era, the impact of thought globalization of human rights requires a constitutional amendment, which finally produced the regulation of human rights in the 1945 Constitution. Technology-based education, the global impact of the COVID-19 pandemic has encouraged the digitalization process of education in Indonesia. Poor infrastructure, especially in the field of communications in Indonesia, does not reach all regions, which also contributed to the poor student learning system during the pandemic, even though the government provides a subsidy program by giving credits or quotas to pupils, students, teachers and lecturers, it has not been able to help the learning process. Technology-based learning systems are now becoming a trend and developing rapidly, but this development also cannot be felt by socio-economic groups because they are unable to access better education. This is different from the upper social economy which is able to provide facilities and infrastructure to support distance learning implemented by the government.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-03