PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) SUAMI DAN ISTRI DALAM PERJANJIAN PRANIKAH

Penulis

  • Naja Rahma Lianto Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi

Kata Kunci:

Perjanjian pranikah, Perkawinan, Hak asasi manusia

Abstrak

Perjanjian pranikah adalah suatu perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan berlangsung. Tujuan Penelitian untuk mengganalisis perlindungan hak asasi manusia (HAM) suami istri dalam perjanjian pranikah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang nantinya akan dikaji lalu akan diuraikan dan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjanjian pranikah dapat melindungi hak asasi suami dan istri, karena isi perjanjian pranikah selain prihal harta suami dan istri, dapat dimuat apa saja, selagi kedua belah pihak sepakat dan tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. Kontribusi penelitian ini dari sisi ilmu pengetahuan, diharapkan dapat menambah wawasan pembaca mengenai perlindngan hak asasi suami dan istri dalam perjanjian pranikah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31