PENEGAKAN HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Kebakaran Hutan, Hambatan Penegakan HukumAbstrak
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku. Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur non-peradilan. Sedangkan dalam arti sempit penegakan hukum adalah penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Tujuan penegakan hukum adalah untuk memelihara keamanan, stabilitas, dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama dan merasa aman dalam masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kasus penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan? 2) Hambatan-hambatan penegakan hukum pidana terhadap pelaku kebakaran hutan?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer, data sekunder, dan data tersier. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Penegakan hukum pidana terhadap pelaku kebakaran hutan dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Proses penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum pidana formil (KUHAP). 2) Hambatan-hambatan penegakan hukum pidana terhadap pelaku kebakaran hutan di Kabupaten Musi Banyuasin yaitu terbatasnya sarana dan prasarana lokasi yang jauh dan sulit dalam menentukan saksi yang berakibat pada hukuman pelaku menjadi ringan karena tidak cukup bukti, padahal akibat dari kebakaran hutan berdamak sangat luas sera pada tataran penyidikan, kendala yang dihadapi ialah terbatasnya dukungan anggaran penanggulang bencana asap, kondisi geografis kebakaran hutan yang sulit dijangkau, tradisi masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, belum dioptimalkan pemberdayaan masyarakat agar peduli bencana asap.