PENGATURAN PENDIRIAN PARTAI POLITIK SEBAGAI UPAYA PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Kata Kunci:
Pengaturan, Partai Politik, Upaya PenyederhanaanAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan pendirian partai politik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis kelebihan dan kekurangan ketentuan tersebut dalam rangka membatasi pendirian partai politik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konspetual (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan mengenai pendirian partai politik di Indonesia merupakan wujud dari nilai demokrasi, bahwa negara memberikan kesempatan kepada seluruh rakyatnya untuk dapat berkumpul dan berserikat melalui partai politik. Akan tetapi, ketentuan yang mengatur pendirian partai politik yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2011 masih memiliki beberapa kekurangan dalam hal memasukkan substansi demokrasi, transparansi dan unsur integritas. 2) Dengan adanya kekurangan-kekurangan yang ada dalam Undang-Undang yang mengatur pendirian partai politik tersebut diharapkan dapat dimasukkan ketentuan yang bersubstansi nilai demokrasi, pembaharuan pada bidang pembiayaan atau pendanaan partai politik dengan melihat ketentuan negara lain seperti Negara Jerman. Dalam menentukan rumusan hukum pendirian partai politik, maka pembentuk undang-undang dapat melihat rekomendasi regulasi Negara Jerman dengan tetap berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.