HUKUM PIDANA “PERCOBAAN TINDAK PIDANA’’

Penulis

  • Finsensius Samara, SH.,M.H Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Cornelia Esparance Fallo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Padrepio Steven Kira Rao Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Bergitha S T Djen Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Felisiano Nicolas Tadji Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yosep Peka Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Vinsensius Fortu Judha Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Percobaan Tindak Pidana, Penerapan Dalam Praktik Hukum

Abstrak

Karya tulis ini membahas kasus-kasus percobaan tindak pidana dalam konteks hukum di Indonesia. Dengan mengkaji berbagai kasus ternama, penulis menganalisis rumusan hukum yang berlaku terkait percobaan. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami unsur-unsur percobaan sesuai dengan Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melalui eksplorasi yang mendalam, penulis berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang percobaan tindak pidana dan penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk kemajuan pengetahuan dan pemahaman di masa depan. Diharapkan karya tulis ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, terutama bagi mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan masyarakat luas yang tertarik memahami lebih dalam tentang kasus percobaan tindak pidana.

 

This article discusses cases of attempted criminal acts in the legal context in Indonesia. By examining various famous cases, the author analyzes the legal formulation that applies regarding trials. The main focus of this research is to understand the elements of trials in accordance with Article 53 of the Criminal Code. Through in-depth research, the author hopes to provide a more comprehensive understanding of criminal justice and its application in legal practice in Indonesia. Constructive criticism and suggestions are highly anticipated for the advancement of knowledge and understanding in the future. It is hoped that this article will be useful for readers, especially law students, legal practitioners, and the wider community who are interested in understanding more deeply about criminal justice.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30