Hukum Pidana “Percobaan Dalam Tindak Pidana”

Penulis

  • Finsensius Samara, SH.,M.Hum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Eugenia Soares De Yesus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yoakim Carlos Ifrit Kadha Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Benediktus Reza Purdita Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Percobaan Dalam Tindak Pidana, Percobaan Penculikan, Percobaan Pemerkosaan, Percobaan Pencurian, Percobaan Pembunuhan

Abstrak

Studi ini membahas berbagai kasus percobaan tindak pidana yang terjadi di Indonesia, termasuk percobaan penculikan, percobaan pemerkosaan, percobaan bunuh diri, percobaan pencurian, dan percobaan pembunuhan. Penelitian ini menganalisis lima kasus dengan fokus pada elemen-elemen penting yang mendefinisikan percobaan tindak pidana dengan berdasarkan pada pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setiap kasus dianalisis berdasarkan unsur-unsur percobaan tindak pidana yang meliputi niat, tindakan permulaan, dan tidak tercapainya tujuan kejahatan. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana hukum di Indonesia menangani dan mengidentifikasi percobaan tindak pidana serta pentingnya kewaspadaan dan kerjasama masyarakat dalam mencegah terjadinya kejahatan.

 

This study discusses various attempted criminal cases that have occurred in Indonesia, including attempted kidnapping, attempted rape, attempted suicide, attempted theft, and attempted murder. The research analyzes five cases with a focus on the essential elements that define attempted crimes based on Article 53 of the Indonesian Criminal Code. Each case is examined based on the elements of attempted crimes, which include intention, initial actions, and the failure to achieve the criminal objective. This study provides insights into how Indonesian law addresses and identifies attempted crimes, highlighting the importance of vigilance and community cooperation in preventing crime.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30