HUKUM PENYERTAAN
Kata Kunci:
hukum penyertaan, Pasal 55 dan 56 KUHP, tindak pidana, peran pelaku, kasus penyertaan, , pembunuhan, pemerkosaan,, korupsi, pencurian, hukum pidana IndonesiaAbstrak
Dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, konsep hukum penyertaan menjadi penting ketika beberapa orang terlibat dalam suatu tindak pidana. Penyertaan melibatkan kompleksitas dalam menentukan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku, yang diatur oleh Pasal 55 dan 56 KUHP. Penulisan ini didorong oleh keinginan untuk memahami konsep penyertaan secara komprehensif, mengkaji kasus penyertaan ternama di Indonesia, menganalisis rumusan hukum yang berlaku, serta memberikan sumbangsih pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum pidana. Dengan fokus pada kasus-kasus penyertaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, dan pencurian, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kasus penyertaan yang dilakukan oleh beberapa orang dan peran masing-masing pelaku. Melalui eksplorasi mendalam, penulis berharap karya tulis ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang konsep penyertaan dan penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. Kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk kemajuan pengetahuan dan pemahaman di masa depan. Semoga karya tulis ini bermanfaat bagi pembaca, khususnya mahasiswa hukum, praktisi hukum, dan masyarakat luas yang tertarik memahami lebih dalam tentang kasus penyertaan.