HUKUM PIDANA NE BIS IN IDEM
Kata Kunci:
Ne Bis In Idem, hukum pidana,, penuntutan berganda, hak-hak terdakwa, kasus Setya Novanto, , kasus korupsi proyek e-KTP, keadilan, sistem peradilan pidana.Abstrak
Makalah ini membahas tentang prinsip Ne Bis In Idem dalam konteks hukum pidana, yang merupakan prinsip yang melarang seseorang untuk diadili dua kali atas perkara yang sejenis. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi hak-hak terdakwa, mencegah penuntutan berganda, dan menegakkan keadilan pada sistem pengadilan pidana. Pada sejumlah kasus yang disoroti, seperti kasus Setya Novanto dan kasus korupsi proyek e-KTP, prinsip Ne Bis In Idem menjadi pertimbangan penting dalam proses peradilan. Dengan memahami dan menerapkan prinsip ini secara tepat, diharapkan sistem peradilan pidana dapat lebih adil dan efektif dalam menegakkan hukum.
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-30
Terbitan
Bagian
Articles