HUKUM PIDANA CONCURSUS
Kata Kunci:
pembarengan hukum pidana, concursus idealis, perbuatan berkesinambungan,, concursus realis,, , KUHP,, sistem absorbsi, , sistem kumulasi, pertimbangan hakim.Abstrak
Makalah ini membahas tentang pembarengan hukum pidana, yaitu konsep di mana seseorang melaksanakan sejumlah tindak pidana dalam waktu yang serentak. Pembarengan hukum pidana telah dibuat aturannya pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, khususnya dalam Pasal 63 hingga 71 Buku I Bab VI. Tujuan dari pembarengan hukum pidana yaitu berguna memberikan perlindungan bagi masyarakat dari kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dalam waktu yang bersamaan. Pembarengan hukum pidana dapat terjadi dalam bentuk concursus idealis, perbuatan berkesinambungan, dan concursus realis. Sistem pemberian sanksi dalam pembarengan hukum pidana bisa dalam bentuk sistem absorbsi atau sistem kumulasi. Melalui analisis seputar kasus-kasus konkret, makalah ini memberikan pemahaman yang lebih dalam seputar pembarengan hukum pidana dan pentingnya pertimbangan hakim pada penetapan hukuman pada pelaku yang melaksanakna lebih dari satu tindak pidana.