KAUSALITAS DAN KEBERLANJUTAN TINDAK PIDANA: KAJIAN KOMPARATIF HUKUM INDONESIA DAN INTERNASIONAL

Penulis

  • Apolonia Rahayu Ana Narek Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Agustinus Renaldus Jayanus Djuma Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Gusti Putu Sri Devi Ambarwati Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Patrick A. R Yazakur Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Yohanes Egar Serang Reragere Tukan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

kausalitas, keberlanjutan tindak pidana, hukum pidana kontemporer, perbandingan hukum, kejahatan transnasional

Abstrak

Penelitian ini mengkaji konsep kausalitas dan keberlanjutan tindak pidana dalam konteks hukum pidana kontemporer, dengan fokus pada perbandingan antara pendekatan hukum Indonesia dan internasional. Menggunakan metodologi penelitian dokumen dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach), studi ini menganalisis empat jenis kejahatan utama: pembunuhan berencana, korupsi sistemik, perdagangan manusia lintas negara, dan terorisme. Analisis dilakukan melalui studi pustaka dengan fokus pada jurnal-jurnal ilmiah terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum Indonesia maupun internasional mengakui kompleksitas kausalitas dan keberlanjutan tindak pidana, namun dengan pendekatan yang berbeda. Hukum Indonesia cenderung menekankan pada penindakan dan penegakan hukum yang tegas, sementara hukum internasional lebih fokus pada pendekatan komprehensif yang melibatkan pencegahan, perlindungan korban, dan kerja sama lintas negara. Studi ini menyoroti pentingnya integrasi pemahaman kausalitas dan keberlanjutan tindak pidana ke dalam kebijakan dan praktik hukum, dengan mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, psikologis, dan perkembangan teknologi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kerja sama internasional, pengembangan pendekatan yang lebih komprehensif dalam hukum nasional, penguatan sistem peradilan, dan peningkatan penelitian interdisipliner untuk menghadapi kompleksitas kejahatan modern,

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-01