ANALISIS KASUS DUGAAN KOSUPSI PROYEK ARENA OLAH RAGA (GOR) DI DESA OELNAS, WILAYAH ADMINISTRATIF KUPANG TENGAH, NUSA TENGGARA TIMUR (NTT)

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Frederika Bernadeta Ursula Idam Putri Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Maria Alvira Nata Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Louisiano Wera Moa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Christian Perdianus Goa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Korupsi, Tindak pidana, Pembangunan Gelanggang Olahraga

Abstrak

Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) senilai Rp 11,6 miliar di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibangun sejak tahun 20019 sampai sekarang namun belum rampung sepenuhnya. Dugaan kasus korupsi proyek mejerat lima tersangka yang memiliki memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Kasus ini penting untuk diteliti lebih jauh terkait tindakan pidana korupsi jenis apa yang dapat dikenakan terhadap keliama tersangka tersebut, unsur-unsur yang memenuhunya serta prinsip-prinsip dalam penegakannya. Jenis penelitian yang dignakan yakni penelitian empiris dengan pendekatan analisis kasus melalui berita-berita. Merode pendeketan adalah pendekatan perundang-undangan dikaitkan dengan realitas di lapangan kemudian analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan analisis yang mendalam. Kelima tersangka dapat dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sesuai dengan teori penegakan pidana klasi proses penegakan kasus dugaan korupsi ini harus dilakukan secara efektif yang berdasarkan pada prinsip keadilan, proposionalitas dan prinsip rasionalitas. Saran kepada POLRES Kota Kupang dan Hakim Pengadilan Negeri Kupang harus tranparasi serta bersadarkan prinsip keadilan, proposionalitas dan prinsip rasionalitas dalam menegakan kasus ini.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20