’’ANALISIS KASUS PENYERTAAN PASAL 55 KUHP’’ : STUDI KASUS TENTANG KASUS PENIPUAN ONLINE, KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, KASUS NARKOTIKA, KASUS PEMALSUAN DOKUMEN
Kata Kunci:
Kasus Penipuan Online, Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Kasus Narkotika, Kasus Pemalsuan DokumenAbstrak
Studi ini mengintervensi empat kasus tindak pidana yang melibatkan penipuan online, pencurian dengan pemberatan, peredaran narkotika, dan pemalsuan dokumen. Kasus-kasus ini dipilih sebagai studi kasus untuk mengeksplorasi penyertaan dalam tindak pidana sesuai dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus pertama adalah penipuan online di mana seorang individu memberikan informasi palsu untuk tujuan penipuan, sementara orang lain membantu dalam proses transfer uang hasil penipuan. Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan di mana seorang individu merencanakan dan melakukan pencurian, sementara orang lain memberikan bantuan dalam pengangkutan barang curian.Kasus ketiga melibatkan peredaran narkotika di mana seorang individu menjual narkotika kepada konsumen, sementara orang lain membantu dalam proses pengemasan dan pengiriman narkotika. Kasus terakhir adalah pemalsuan dokumen di mana seorang individu melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi, sementara orang lain memberikan bantuan dalam proses pemalsuan. Studi ini menguraikan kronologi masing-masing kasus, unsur-unsur dasar penyertaan dalam tindak pidana, dan menganalisis setiap kasus untuk memahami peran dan kontribusi orang yang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Hasil analisis kasus-kasus ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang praktik penyertaan dalam tindak pidana dan relevansinya dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 55 KUHP.




