TINDAK PIDANA KHUSUS ANALISIS KASUS DALAM PRESPEKTIF UU ITE NO. 1 TAHUN 2024 ( STUDI KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK YANG MELIBATKAN SARWENDAH)

Penulis

  • Finsensius Samara Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Antonia Alfiayu Zigha Nanga Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Sonia Klara Seke Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Christian Andryan Biola Tukan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Kristian Umbu limu Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Hanif Al Faiq Pramana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Analisis Kasus, Pencemaran Nama Baik, dan Undang-Undang ITE

Abstrak

Kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan bijaksana dan bertanggung jawab, menghindari ujaran yang dapat menyinggung atau merugikan individu maupun kelompok tertentu. Meskipun begitu, masih terdapat individu yang mengungkapkan pendapatnya secara berlebihan di media sosial hingga dapat menimbulkan perasaan tersinggung atau terluka pada orang lain. Dengan Adanya kondis tersebut pemerintah meras perlu mengatur regulasi tentang kejahatan di media sosial oleh karena itu, pemerintah membentuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia. Sarwendah menjadi sasaran tuduhan dan komentar negatif terkait hubungannya dengan Betrand Peto. Berdasarakan hal tersebut penulis ingin meneliti lebih jauh terkait Penerapan UU ITE Dalam penanganan kasus pencemaran nama baik terhadap Artis Sarawendah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yaitu melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan kasus. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 A Jo Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagimana telah diubah Dalam undang-undang No.01 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut ditegaskanBerdasarkan pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kasus pencemaran nama baik yang menimpa asrtis Sarwendah benar merupakan kasus pencemaran nama baik. Hal ini didasrakan pada Pasal 27 A Jo Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagimana telah diubah Dalam undang-undang No.01 Tahun 2024. Dimana setiap tindkan yang dilakukan oleh kelima akun tiktok tersebut sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat Dalam pasal 27 A.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20