ANALISIS KASUS PIDANA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KASUALITAS
Kata Kunci:
Kausalitas, Hukum Pidana, Pembunuhan Berencana, Teori Conditio Sine Qua Non, Teori Adequat, Teori RelevansiAbstrak
Penelitian ini menganalisis konsep kausalitas dalam hukum pidana melalui studi kasus pembunuhan berencana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana teori-teori kausalitas diterapkan dalam menentukan hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dan akibat yang ditimbulkan dalam konteks hukum pidana. Teori-teori kausalitas yang dianalisis meliputi teori Conditio Sine Qua Non, teori Adequat, teori Relevansi, dan teori Risiko. Studi kasus yang dianalisis adalah kasus pembunuhan berencana di mana terdakwa, A, dituduh meracuni makanan yang menyebabkan kematian korban, B. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan A memiliki hubungan kausalitas yang kuat dengan kematian B berdasarkan ketiga teori kausalitas utama yang diterapkan. Teori Conditio Sine Qua Non menunjukkan bahwa tanpa tindakan A, kematian B tidak akan terjadi, menjadikan tindakan tersebut sebagai syarat mutlak terjadinya akibat. Teori Adequat memperkuat bahwa tindakan meracuni makanan secara wajar dapat diperkirakan akan menyebabkan kematian. Teori Relevansi mengkaji bahwa tindakan A melanggar norma hukum yang berlaku, membuat tindakan tersebut relevan dengan akibat yang terjadi. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan teori-teori kausalitas dalam proses penegakan hukum pidana untuk mencapai putusan yang adil dan berbasis bukti. Pemahaman yang mendalam tentang kausalitas membantu dalam menentukan tanggung jawab pidana secara tepat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam setiap kasus pidana.