ANALISIS TINDAK PIDANA KASUS PENYERTAAN PADA PASAL 55 KUHP
Kata Kunci:
Hukum pidana, undang-undang, KUHPAbstrak
Hukum pidana ialah salah satu penderitaan secara sengaja yang diberi oleh negara kepada seseorang atau beberapa orang, sebagai salah satu balasan atas perilaku-perilaku yang menurut aturan hukum pidana ialah perbuatan yang dilarang. Hukum diciptakan, tumbuh serta berkembang di dalam masyarakat yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat, baik masyarakat modern maupun masyarakat tradisional, supaya menciptakan ketertiban, ketenangan, kedamaian, juga kesejahteraan. Dalam melakukan suatu penelitian penulis mengacu pada metode penelitian, agar penelitian lebih terarah dan terencana. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatif. Penelitian ini memakai pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (Statute-Approach) serta pendekatan konsep ( ).Pasal 55 KUHP mungkin bukan hal yang baru lagi bagi Masyarakat umumnya khususnya Masyarakat indonesia karena telah terjadi banyak tindak pidana kasus yang bermotif atau berhubungan dengan pasal 55 KUHP. Meskipun telah terjadi banyak tindak pidana atau kasus pasal 55 KUHP namun tidak sedikit orang yang belum memahami kasus apa saja yang tergolong dalam kasus pernyataan pasal 55 KUHP. Berdasarkan uraian dan analisis sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan yang dirumuskan di depan yaitu, bahwa pidana mati masih tercantum di dalam KUHP maupun di luar KUHP karena beberapa alasan, yaitu mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas dengan penduduknya yang terdiri dari berbagai suku dan golongan dengan adat dan tradisi yang berbeda.