ANALISIS KASUS DIBESBASKAN HARIS AZAR dan FATIA DARI SANGKAAN UU TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kata Kunci:
UU ITE, Kritik Terhadap Pemerintah, Pencemaran Nama BaikAbstrak
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia telah menjadi landasan hukum penting dalam mengatur aktivitas di ruang digital. Namun, penerapannya sering kali menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Analisis kasus terkait UU ITE menjadi penting untuk memahami kompleksitas penerapannya, mengidentifikasi celah hukum, dan merumuskan solusi untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan. Kasus kriminalisasi terhadap dua aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, telah menimbulkan kontroversi dan kontroversi di masyarakat Indonesia. Mereka dituntut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Analisis ini menunjukkan bahwa UU ITE masih menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kasus ini menimbulkan kritik dan kontroversi karena UU ITE digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari hak asasi manusia untuk berpendapat, yang dijamin oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 28E UUD 1945.