ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK KHITAN
Kata Kunci:
Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Kompetensi Tenaga KesehatanAbstrak
Artikel ini membahas kompleksitas isu terkait tindakan medis khitan di Indonesia, fokus pada peran tenaga kesehatan non-dokter dalam prosedur tersebut. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 memberikan definisi tenaga kesehatan dan menegaskan hak mereka atas imbalan dan perlindungan hukum. Namun, ketidaksesuaian kompetensi terkait khitan, terutama pada bidan atau perawat, menimbulkan pertanyaan tentang perlunya sertifikasi dan pengukuran kompetensi. Dr. Ina Heliany menyoroti urgensi sertifikasi yang terkait dengan jaminan keamanan dan kepatuhan terhadap standar medis. Pemerintah memiliki peran dalam mengawasi praktik medis, namun, hukum pidana khitan oleh tenaga kesehatan non-dokter belum diatur secara eksplisit. Artikel ini menggarisbawahi perlunya pengaturan yang eksplisit dan komprehensif terkait pertanggungjawaban hukum, melibatkan aspek sertifikasi dan prosedur tindakan khitan. Isu-isu ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, lembaga pendidikan kesehatan, dan tenaga kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai standar. Langkah-langkah konkret diperlukan untuk mengisi celah hukum dan menjaga kualitas layanan kesehatan di Indonesia.