PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Nova Universitas Balikpapan
  • Reszeki Agustina Universitas Balikpapan
  • Nofiansyah Universitas Balikpapan

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, anak, perkawinan campuran

Abstrak

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur status kewarganegaraan dan perlindungan hak anak dalam konteks perkawinan campuran. Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Perkawinan Nasional No. 1 Tahun 1974, pengaturan mengenai perkawinan campuran diatur oleh Koninklijk Besluit dan Regeling op de Gemengde Huweliken (RGH), yang membatasi hak anak berdasarkan kewarganegaraan orang tua. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan Nasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status hukum anak dari perkawinan campuran kini diatur lebih jelas, dengan pengakuan kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun dan kewajiban untuk memilih kewarganegaraan tetap setelahnya. Meskipun peraturan ini mencerminkan kemajuan dalam perlindungan hak anak, tantangan terkait pengaturan kewarganegaraan ganda dan potensi konflik hukum antar negara tetap ada. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai isu ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak-anak dalam konteks ini memerlukan pendekatan multidimensional yang mencakup perlindungan preventif dan represif, serta penegakan hukum yang konsisten dengan prinsip-prinsip internasional dan konstitusi. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 telah diterapkan, implementasinya menghadapi tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan hak-hak anak terlindungi secara efektif.

This study examines the legal protection for children born from mixed marriages in Indonesia. The focus of the research is to understand how positive law in Indonesia regulates the citizenship status and protection of children's rights in the context of mixed marriages. Prior to the enactment of the National Marriage Law No. 1 of 1974, the regulation of mixed marriages was governed by Koninklijk Besluit and Regeling op de Gemengde Huweliken (RGH), which restricted children's rights based on their parents' citizenship. With the introduction of the National Marriage Law and Law No. 12 of 2006 on Citizenship, the legal status of children from mixed marriages is now more clearly defined, recognizing dual citizenship until the age of 18 and requiring a choice of a single citizenship thereafter. Although these regulations reflect progress in protecting children's rights, challenges related to dual citizenship regulation and potential international legal conflicts remain. This research employs a qualitative descriptive method, using data collection techniques such as literature studies and interviews to gain a comprehensive understanding of the issue. The findings indicate that legal protection for children in this context requires a multidimensional approach that includes both preventive and repressive protection, and enforcement consistent with international principles and the constitution. Despite the implementation of Law No. 23 of 2002 on Child Protection, its execution faces challenges that need to be addressed to ensure effective protection of children's rights.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31