ANALISIS PUTUSAN NOMOR 93K/PDT/2001: IMPLIKASI HUKUM DAN PRAKTIK PENITIPAN UANG

Penulis

  • Virgin Kartika Wianti Universitas Tarumanagara
  • Nida Ul Husna Universitas Tarumanagara
  • Atalla Mufid Universitas Tarumanagara

Kata Kunci:

Penitipan Uang, Perjanjian, Wanprestasi

Abstrak

Perjanjian adalah peristiwa hukum yang mengikat para pihak di dalamnya atas dasar adanya kesepakatan. Akibat hukum sebuah perjanjian adalah timbulnya prestasi yang harus dilaksanakan oleh satu pihak dan pihak lainnya berhak untuk menuntut pelaksanaan prestasi tersebut. Salah satu jenis perjanjian adalah penitipan uang dimana ada pihak yang menitipkan uang dan pihak yang menerima uang. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik perjanjian penitipan uang dalam hukum perdata serta menganalisis akibat hukum atas wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penerima uang. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dan dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pada perjanjian penitipan uang terdapat satu hal yang harus diperhatikan dimana uang yang dititipkan harus dikembalikan secara tunai kepada pemilik aslinya berdasarkan Pasal 1694 dan 1714 KUHPerdata sehingga tidak ada istilah mencicil dalam mengembalikan uang yang dititipkan tersebut; dan (2) Tergugat dalam Putusan Nomor 93K/Pdt/2001 justru melakukan hal yang sebaliknya yaitu mengembalikan uang dengan cara mencicil maka Tergugat dinyatakan wanprestasi oleh putusan kasasi dan diwajibkan untuk membayar ganti kerugian berupa melunasi kekurangan pengembalian uang titipan yang dititipkan oleh Para Penggugat. Putusan yang menyatakan Tergugat wanprestasi ini baru diberikan pada tahap kasasi dimana pada putusan pengadilan pada tingkat pertama dan banding tidak mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi sehingga putusan kasasi ini telah berhasil memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak penggugat.

An agreement is a legal event that binds the parties to it on the basis of an agreement. The legal consequence of an agreement is the emergence of achievements that must be carried out by one party and the other party has the right to demand the implementation of these achievements. One type of agreement is money deposit where there is a party who entrusts the money and a party who receives the money. The aim of this research is to analyze the practice of money custody agreements in civil law and to analyze the legal consequences of defaults made by the party receiving the money. The research was carried out in a normative juridical manner and with a statutory and conceptual approach. The research results show that (1) in a money deposit agreement there is one thing that must be taken into account, namely that the money entrusted must be returned in cash to the original owner based on Articles 1694 and 1714 of the Civil Code so that there is no term in installments when returning the money entrusted; and (2) the Defendant in Decision Number 93K/Pdt/2001 actually did the opposite, namely returning the money in installments, so the Defendant was declared in default by the cassation decision and was obliged to pay compensation in the form of paying off the shortfall in returning the money entrusted by the Plaintiffs. The decision declaring the Defendant in default was only given at the cassation stage where the court decision at the first and appeal levels did not grant the Plaintiffs' request to declare the Defendant in default so that this cassation decision has succeeded in providing justice and legal certainty for the plaintiff.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30