ANALISIS JUAL BELI UANG RUSAK BERDASARKAN FATWA DSN MUI NOMOR 28 MUI III 2002 TENTANG JUAL BELI MATA UANG PASAL 25 UU NOMOR 7 TAHUN 2011 (STUDI KASUS DESA TANJUNG KEC. PADANG TUALANG KAB LANGKAT)
Kata Kunci:
Jual Beli Uang Rusak, DSN MUI, UU NO 7 2011Abstrak
Abstrak Tujuan penelitian ini untuk melihat Analisis Jual Beli Uang Rusak Bedasarkan DSN MUI NO 28 MUI 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang UU Pasal 25NO 7 Tahun 2011 di Desa Tanjung Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. Alasan penelitian menagakat penelitian ini karena di Desa Tanjung Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat banyak melakukan jual beli Uang rusak ini sejak dari tahun ketahun sehingga peneliti tertarik melakukan riset penelitian ini dari segi Fatwa DSN MUI dan UU Pasal 25 No 7 tahun 2011Tentu tidak nilai yang berimbang dengan cara jual beli uang rusak ini tidak sesuai dengan Fatwa MUI dan UU NO 7 tahun 2011, riset penelitian ini di lakukan dengan penelitian Kulitatif yang di mana di lakukan penelitian lapangan dengan cara ovservasi Langsung sesuai fakta lapangan beserta data data yang di ambil dari penelitian terdahulu sehingga terbentukanya penelitian ini, Penliti melihat di lapangan banyak kejanggalan yang dimana tidak kesuaian jual beli Uang rusak yang dimana penjual banyak di rugikan sama pembeli, sedangkan berdasarkan DSN MUI jual Beli Uang Rusak di haramkan karena mengandung Unsur Riba Sedangkan Bdasarkan UU Pasal 25 NO 7 tahun 2011 tidak dibenarakan karena tidak sesuai yag dimana Uang tidak boleh di jualbelikan, kecuali dilakukan dengan penggantian nominal yang sama, atau adanya akad jasa (ujrah) bahwa transaksi tersebut adalah transaksi jasa penukaran uang rusak, dimana salah satu syaratnya adalah diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak dalam upah mengupah. Dengan demikian, praktik ini dapat dikatakan sebagai penyediaan jasa penukaran, bukan termasuk jual beli mata uang (al-sharf).
Abstract The purpose of this study is to see the Analysis of the Sale and Purchase of Damaged Money Based on DSN MUI NO 28 MUI 2002 Concerning the Sale and Purchase of Currency Law Article 25NO 7 of 2011 in Tanjung Village, Padang Tualang District, Langkat Regency. The reason for this research is because in Tanjung Village, Padang Tualang District, Langkat Regency, there have been many damaged money transactions since year to year, so researchers are interested in conducting this research in terms of the DSN MUI Fatwa and Law Article 25 No. 7 of 2011. Of course, there is no balanced value with the way this damaged money is sold and bought, which is not in accordance with the MUI Fatwa and Law No. 7 of 2011. This research was conducted with qualitative research, where field research was conducted by means of direct observation according to field facts along with data taken from previous research so that this research was formed. Researchers saw in the field many irregularities where there was no conformity in the sale and purchase of damaged money where the seller was greatly disadvantaged by the buyer, while based on the DSN MUI, the sale and purchase of damaged money is prohibited because it contains elements of usury. While based on Law Article 25 NO. 7 of 2011 it is not justified because it is not in accordance with which money may not be traded, unless it is done with the same nominal replacement, or there is a service agreement (ujrah). that the transaction is a transaction of damaged money exchange services, where one of the requirements is that the amount is known by both parties in the wages. Thus, this practice can be said to be the provision of exchange services, not including the sale and purchase of currency (al-sharf).