JURNAL HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA KONSTRIBUSI HUKUM ACARA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Penulis

  • Reynold Simandjuntak Universitas Negeri Manado
  • Henry Noch Lumenta Universitas Negeri Manado
  • Siti Nur Atasya Universitas Negeri Manado
  • Rychardo. C. Lila
  • Nazwa Fitra Aqilla Modeong Universitas Negeri Manado

Kata Kunci:

Peradilan Tata Usaha Negara, Ptun, Hukum Acara, Administrasi Pemerintahan, Penyalahgunaan Wewenang, Keadilan Administratif, Kepastian Hukum

Abstrak

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memegang peranan penting dalam menjamin keadilan di bidang tata usaha negara melalui penerapan aturan hukum acara yang tepat. PTUN berfungsi sebagai lembaga pengadilan yang independen, yang mengawasi tindakan pejabat administrasi negara agar berjalan transparan, bertanggung jawab, dan melindung hak-hak warga dari penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya perluasan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN tidak hanya membatalkan keputusan tata usaha negara yang melanggar hukum, tetapi juga menilai apakah ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan tersebut. Proses hukum acara di PTUN meliputi tahap permohonan, pemeriksaan, pembuktian, hingga pengambilan keputusan, yang semuanya bertujuan untuk menegakkan prinsip pemerintahan yang baik dan keadilan yang sesungguhnya. Dengan peran ini, PTUN turut menjaga konsistensi kebijakan pemerintah, memastikan kepastian hukum, serta memperkuat sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Oleh sebab itu, memperkuat aturan hukum acara di lingkungan PTUN sangat penting agar sistem peradilan berjalan adil dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat pencari keadilan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-29