PENGUATAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PENDIDIKAN TINGGI DALAM MENCIPTAKAN BUDAYA KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA

Penulis

  • Rheina Putri Shapira Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia

Kata Kunci:

Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Kebebasan Berpendapat, Pendidikan Kewarganegaraan, Perguruan Tinggi

Abstrak

Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk karakter mahasiswa serta memperkuat budaya kebebasan berpendapat di Indonesia sebagai negara demokrasi. Kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga perlu diimplementasikan secara bertanggung jawab dalam lingkungan akademik. Terdapat tantangan dalam mewujudkan kebebasan berpendapat yang seimbang antara hak dan kewajiban, khususnya bagi dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dosen dan mahasiswa dalam kebebasan mengemukakan pendapat serta peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat budaya demokrasi di lingkungan pendidikan tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, konsep hukum, serta literatur yang relevan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan analisis dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di perguruan tinggi telah dijamin secara konstitusional, namun implementasinya harus tetap memperhatikan norma hukum, etika akademik, dan tanggung jawab sosial. Dosen memiliki hak untuk menyampaikan ilmu dan pendapat secara profesional, sedangkan mahasiswa berhak menyampaikan gagasan, kritik, dan pendapat secara bebas dalam forum akademik. Pendidikan kewarganegaraan berperan strategis dalam menanamkan nilai demokrasi, pemikiran kritis, toleransi, serta kesadaran hak dan kewajiban, sehingga mampu menciptakan budaya kebebasan berpendapat yang konstruktif dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan tinggi.

Civics education in higher education plays a crucial role in shaping student character and strengthening a culture of freedom of expression in Indonesia, a democratic nation. Freedom of expression is a human right guaranteed by the 1945 Constitution, and therefore, it must be implemented responsibly in the academic environment. There are challenges in realizing freedom of expression that balances rights and obligations, particularly for lecturers and students in higher education. This study aims to determine the rights of lecturers and students to freedom of expression and the role of civics education in strengthening a culture of democracy in higher education. This research is a normative juridical study with a descriptive approach. The approach used includes a literature review, examining laws and regulations, legal concepts, and relevant literature. The legal materials consist of primary and secondary legal materials, with data collection through documentary studies and deductive analysis. The results indicate that freedom of expression in higher education is constitutionally guaranteed, but its implementation must still adhere to legal norms, academic ethics, and social responsibility. Lecturers have the right to convey knowledge and opinions professionally, while students have the right to express ideas, criticisms, and opinions freely in academic forums. Civics education plays a strategic role in instilling democratic values, critical thinking, tolerance, and an awareness of rights and obligations, thereby fostering a culture of constructive and responsible freedom of expression in higher education.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30