PERAN BAWASLU DALAM MENINGKATKAN PENGAWASAN PELANGGARAN KAMPANYE DI LUAR JADWAL PILKADA

Penulis

  • Anisya Wiwin Syaskhia Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Devi Mayasari Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Tulus Febriandy Panjaitan Universitas Maritim Raja Ali Haji

Kata Kunci:

Bawaslu, Pelanggaran Kampanye, Pilkada

Abstrak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran vital dalam mengawasi pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam konteks Pilkada, peran Bawaslu sangat signifikan mengingat tingginya potensi pelanggaran yang dapat mempengaruhi integritas proses pemilihan umum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peran Bawaslu dalam mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye di luar jadwal melalui tinjauan kasus di Pemilihan Kepala Daerah. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu mencakup pemantauan langsung, investigasi, serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Bawaslu juga berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh kasus kampanye di luar jadwal terjadi pada Pilkada 2020 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pasangan calon yang mengikuti pemilihan bupati dilaporkan oleh masyarakat karena melakukan kegiatan kampanye di luar waktu yang telah ditentukanBerbagai pelanggaran kampanye, terutama yang dilakukan di luar jadwal resmi, menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu. Konsep "politik pengawasan" sendiri belum banyak dikenal dalam konteks pengawasan pemilu. Istilah ini muncul sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman mengenai peran penting pengawas dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Pelanggaran ini meliputi kegiatan kampanye yang dilakukan sebelum atau setelah masa kampanye yang ditentukan, serta kampanye di tempat dan waktu yang dilarang. Bawaslu berperan aktif dalam mengidentifikasi pelanggaran tersebut melalui berbagai metode, seperti patroli pengawasan, pelaporan dari masyarakat, serta penggunaan teknologi informasi untuk pemantauan digital. Penindakan ini menunjukkan efektivitas peran Bawaslu dalam menjaga keadilan dan transparansi proses pemilu.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-30