KONSEP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN SYARIFAH DENGAN NON SAYYID PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(STUDI KASUS RABITHAH ALAWIYAH KOTA MAKASSAR)
Kata Kunci:
Kafaah, Syarifah, Hukum IslamAbstrak
ABSTRACT
Marriage is considered valid if the conditions and harmony have been met, but there are also other rules that must be fulfilled according to classical fiqh literature, namely the concept of kafa'ah, namely equality between the man and the woman in various matters including religion, lineage, work and independent. From this concept, the prohibition of marriage between Syarifah and non-Sayyids was born because they were considered not to be equal and damaged or broke the line of the Prophet. He aim of this research is to systematically discuss the concept of Kafaah in Syarifah marriages with non-Sayyids according to Habaib Rabithah Alawiyah Makassar and Islamic Law's view of Syarifah marriages with Non-Sayyids. This research uses qualitative research methods with a qualitative descriptive approach. The data sources used are primary and secondary data sources. Data collection methods consist of observation, interviews and documentation. The results of the research show that a sharifah woman is strictly prohibited from marrying a non-sayyid man, because it will damage the lineage and lineage of the Prophet Muhammad SAW, and is also impolite and can be said to insult the Prophet Muhammad SAW. According to the view of the Rabithah Alawiyah, the concept of kafaah is not solely due to custom, but this is an order of the Prophet Muhammad, as stated in the hadiths of the Prophet and the qaul ulama regarding the glory of his family's lineage. However, according to the perspective of Islamic law, sharifah women are allowed to marry non-sayyid men because what is seen is from the perspective of their devotion to Allah, not from the side of nasab or anything else.
ABSTRAK
Pernikahan dianggap sah jika telah terpenuhi syarat dan rukunnya, tetapi terdapat pula aturan lain yang harus dipenuhi menurut literatur kitab-kitab fiqih klasik yakni konsep kafa’ah yaitu kesepadanan dari pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam berbagai hal termasuk agama, nasab, pekerjaan dan merdeka. Dari konsep inilah kemudian melahirkan adanya pelarangan pernikahan antara Syarifah dengan non Sayyid karena dianggap tidak sekufu’ dan merusak atau memutus nasab Rasulullah. Adapun tujuan penelitian ini adalah membahas secara sistematis konsep Kafaah dalam pernikahan Syarifah dengan non Sayyid menurut Habaib Rabithah Alawiyah Makassar dan Dan Pandangan Hukum Islam terhadap pernikahan Syarifah dengan Non Sayyid. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber Data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang wanita syarifah sangat dilarang menikah dengan laki-laki non sayyid, dikarenakan akan merusak nasab dan keturunan Nabi Muhammad SAW, dan juga termasuk tidak sopan serta dapat dikatakan menghina Nabi Muhammad SAW. Menurut pandangan Habaib Rabithah Alawiyah, bahwa konsep kafaah ini tidak semata-mata karena adat, akan tetapi ini adalah perintah Rasulullah SAW, sebagaimana yang termaktub di dalam hadits-hadits Nabi maupun qaul ulama tentang kemuliaan nasab keluarga beliau. Namun menurut perspektif hukum Islam wanita syarifah diperbolehkan menikah dengan laki-laki non sayyid karena yang dilihat adalah dari sisi ketakwaannya kepada Allah, bukan dari sisi nasab ataupun yang lainnya.