PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN MENDISTRIBUSIKAN KONTEN PERJUDIAN ONLINE VIA MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Zainudin Hasan Univesitas Bandar Lampung
  • M. Fairuz Fedora Univesitas Bandar Lampung
  • Rapel Sulistian Cahya Agung Univesitas Bandar Lampung
  • Ketut Ivan Kanata Univesitas Bandar Lampung
  • A. Al Brauli Akmal Univesitas Bandar Lampung

Kata Kunci:

Perjudian Online, Mendistribusikan, Informasi dan Transaksi Elektronik

Abstrak

ABSTRAK

Promosi merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan. Kunci dari promosi adalah menciptakan pesan yang menarik dan efektif dalam menarik konsumen. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, Instagram saat ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hiburan, tetapi juga sebagai platform media sosial yang memiliki potensi besar untuk kegiatan bisnis yang salah satunya konten Perjudian online. Penegakan hukum terhadap perjudian ini tidak maksimal para penjudi dan bandar-bandar judi tidak dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, padahal perjudian ini jelas suatu tindak pidana yang bertentangan dengan hukum di negara Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai Bagaimana analisis yuridis terhadap pelaku tindak pidana dengan medistribusikan konten perjudian online via media sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik J.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Apakah penerapan saksi Terhadap pelaku tindak pidana dengan medistribusikan konten perjudian Online via media sosial.Penelitian ini menggunakan Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Normatif Empiris. Pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum melalui bahan kepustakaan (library research). Faktor Penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online via media sosial yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor sumber daya manusia, faktor Sarana dan fasilitas dan faktor masyarakat. Dalam penelitian ini yaitu diperlukan upaya pencegahan dengan pemblokiran terhadap situs-situs yang memiliki muatan perjudian sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana perjudian online via media sosial. Penegak hukum harus lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya tindak pidana Perjudian Online media sosial.

ABSTRACT

Promotion is something that every company must do. The key to promotions is creating messages that are interesting and effective in attracting consumers. Based on these factors, Instagram is currently not only used as a means of fulfilling entertainment needs, but also as a social media platform that has great potential for business activities, one of which is online gambling content. Law enforcement against gambling is not optimal, gamblers and bookies are not punished in accordance with applicable law, even though gambling is clearly a criminal act that is against the law in Indonesia. The problem in this research is regarding how to conduct a juridical analysis of perpetrators of criminal acts by distributing online gambling content via social media based on Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Transaction Information J.o Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions and what is the application of witnesses to perpetrators of criminal acts by distributing online gambling content via social media. This research uses a research method using the Normative Empirical research type. Normative juridical approach, namely legal research through library materials (library research). Inhibiting factors in law enforcement against online gambling perpetrators via social media are the legal factors themselves, human resource factors, facilities and facilities factors and community factors. In this research, prevention efforts are needed by blocking sites that have gambling content as part of the police's efforts to eradicate criminal acts of online gambling via social media. Law enforcers must provide more information to the public about the dangers of online gambling crimes on social media.

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-30