KEGAGALAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PASCA UU PDP: ANALISIS KOMPARATIF KASUS KEBOCORAN DATA DI INDONESIA (2024–2025)
Kata Kunci:
Kebocoran Data, UU PDP, Etika Profesi Teknologi Informasi, Keamanan Siber, Perlindungan Data PribadiAbstrak
Kebocoran data pribadi di Indonesia terus meningkat meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas regulasi tersebut dalam mencegah insiden kebocoran data, sekaligus menyoroti tanggung jawab etika profesi bagi pengelola sistem teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komparatif tiga kasus kebocoran data terbaru di Indonesia, yaitu insiden ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS 2) pada Juni 2024, dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada September 2024, serta dugaan kebocoran 128 juta data registrasi kartu SIM pada Oktober 2025. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus komparatif, bersumber dari rilis resmi instansi, pemberitaan media terverifikasi, dan literatur akademik terkait. Hasil analisis menunjukkan pola serupa pada ketiga kasus, yaitu lambannya pengakuan resmi, minimnya transparansi awal kepada publik, serta lemahnya mekanisme akuntabilitas akibat belum terbentuknya Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPDP) yang diamanatkan UU PDP. Penelitian ini merekomendasikan percepatan pembentukan LPDP serta penguatan pendidikan etika profesi bagi tenaga teknologi informasi dalam pengelolaan data pribadi.


