TANGGUNG JAWAB HUKUM NEGARA ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI WARGA NEGARA: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD)
Kata Kunci:
Kebocoran Data Pribadi, Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad), Litigasi Kewarganegaraan, Perlindungan Data Pribadi, Tanggung Jawab NegaraAbstrak
Kebocoran data pribadi milik warga negara yang dikelola oleh lembaga penyelenggara negara merupakan ancaman serius terhadap hak-hak konstitusional dan privasi warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme tanggung jawab hukum negara serta kewenangan warga negara dalam mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) atas insiden kebocoran data pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian negara dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi warga negara memenuhi unsur-unsur Onrechtmatige Overheidsdaad sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Negara melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik memiliki kewajiban hukum mutlak untuk menjamin kerahasiaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Melalui mekanisme litigasi kewarganegaraan, warga negara yang dirugikan memiliki hak demanding remedies, berupa ganti kerugian immaterial serta pemulihan hak kerahasiaan data.


