MENGURAI BENANG MERAH KORUPSI DANA BANSOS: TELAAH KASUS MENTERI SOSIAL JULIARI BATUBARA DI ERA PANDEMI COVID-19

Penulis

  • Bagus Prabowo Universitas Pancasila
  • Julia Satya Adhyakarini Universitas Pancasila
  • Sheren Zhahrina Navtalya Universitas Pancasila
  • Tassya Nazwa Comalla Universitas Pancasila
  • Wikan Arvirda Sidik Universitas Pancasila
  • Zerahya Gedalliya Marcellius

Kata Kunci:

Bantuan Sosial, Covid-19, Korupsi, UU Tipikor

Abstrak

Penanganan setiap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dilakukan oleh satu lembaga independen yang disebut dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Seperti, berita mengenai kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial, Juliari P. Batubara. Juliari Batubara selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Sosial Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2020 sekaligus Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial RI melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan dengan korupsi sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Penelitian ini digunakan untuk menjawab tiga masalah pokok, yaitu bagaimana skema korupsi dalam penyaluran bantuan sosial COVID-19 yang dilakukan oleh Juliari dan pihak terkait, bagaimana Implementasi UU TIPIKOR terkait kasus Juliari Batubara COVID-19, dan apa dampak kasus korupsi COVID 19 bagi masyarakat Indonesia dan perekonomian. Dalam jurnal ini, penulis menggunakan metode normatif. Penelitian hukum normatif ini dari sifat dan ruang lingkup disiplin hukum, dimana disiplin diartikan sebagai suatu sistem ajaran tentang kenyataan. Setelah diadakannya penelitian ini, peneliti mendapatkan hasil yang dapat disimpulkan bahwa Juliari P. Batubara dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf b j.o Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP j.0 Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31