KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI SEKTOR PERTAMBANGAN DAN URGENSI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Negara Hukum, Korupsi, Pertambangan, UrgensiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti mengenai Indonesia mengenai konsepsi dirinya yang menegaskan bahwa ia adalah negara hukum sebagaimana tertuang didalam konstitusi UUD 1945. Pada penelitian ini akan melatarbelakangi secara garis besar konsepsi negara hukum Indonesia dikaitkan dengan lembaga penegak hukum yang menjadi faktor pendukung dalam melakukan proses penegakan hukum serta tindakan yang perlu dilakukan oleh negara melalui alat kelengkapannya apabila terjadi tindak pidana korupsi khususnya yang terjadi si sektor pertambangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder dan primer serta dengan teknik pengumpulan data yang digunakan ialah teknik kepustakaan (library research) yang berasal dari buku-buku, jurnal ilimiah dan karya tulis ilmiah lainnya. Pada bab analisis dan pembahasan didalam penelitian ini akan melakukan pembahasan konsepsi Indonesia sebagai negara hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Selanjutnya pada sub bab pembahasan dan analisis akan meneliti mengenai urgensi aturan undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dikaitkan dengan konsekuensi Indonesia yang terlibat didalam suatu konvensi internasional yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi.