TINJAUAN HUKUM TERHADAP TRADISI CAROK DI MASYARAKAT MADURA: MENELUSURI NORMA HUKUM DAN DAMPAK SOSIAL MASYARAKAT

Penulis

  • Sigit Sugandi Universitas Negeri Semarang
  • Hernan Ridho Wibowo Universitas Negeri Semarang

Kata Kunci:

Carok, masyarakat madura, perspektif hukum masyarakat

Abstrak

Carok merupakan sebuah fenomena budaya yang melibatkan konfrontasi fisik atau konflik di lingkungan masyarakat Jawa, khususnya di daerah pedesaan. Dalam perspektif hukum masyarakat, carok sering kali dianggap sebagai usaha untuk mempertahankan martabat dan kehormatan kelompok. Namun, praktik ini juga dapat menimbulkan konflik serius yang melanggar norma hukum formal. Artikel ini mengulas aspek-aspek hukum yang terkait dengan carok, termasuk norma-norma yang mengatur praktik ini, dampaknya terhadap masyarakat, dan langkah-langkah untuk menangani konflik yang timbul dari carok. Selain itu, artikel ini memberikan tinjauan rinci terhadap pendekatan hukum terhadap tradisi carok di masyarakat Madura, mengevaluasi norma-norma hukum yang terlibat, dan menganalisis dampak sosialnya. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap konteks hukum dan sosial, artikel ini menyelidiki implikasi dari praktik carok, memberikan perspektif yang komprehensif mengenai bagaimana tradisi ini mempengaruhi masyarakat Madura. Terakhir, artikel ini membahas relevansi peraturan hukum yang ada dalam menanggapi serta mengelola dampak sosial dari fenomena carok.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31