PAYUNG HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK DI DAERAH SEKITAR WILAYAH PERTAMBANGAN
Kata Kunci:
Perlindungan, Hukum, Masyarakat, PertambanganAbstrak
Indonesia mempunyai peluang yang besar dalam bidang pertambangan sebagai bangsa yang kaya akan sumber daya mineral dan batu bara. Kegiatan pertambangan yang dilakukan biasanya tidak ada izin yang jelas dari pemerintah. Akan tetapi, tidak semua aktivitas pertambangan memberi dampai baik untuk masyarakat sekalipun aktivitas tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perlindungan Hak Asasi Manusia sudah seharusnya menjadi tugas sebuah negara dalam menciptakan kehidupan yang layak bagi setiap warga negaranya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, juga termasuk hak untuk mendapatkan kesejahteraan hidup baik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang tinggal disekitar wilayah pertambangan dan merasakan dampak aktivitas tersebut. Dengan pengkajian studi dokumen, serta penggunaan peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, serta teori hukum dan doktrin, penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian yang normatif dan berbasis kepustakaan.