ANALISIS TERKAIT IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN PENGARUH KERUSAKAN HUTAN DI WILAYAH AKIBAT DAMPAK DARI PERTAMBANGAN
Kata Kunci:
Izin usaha pertambangan, minerbaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan meneliti ragam pelanggaran dalam penerapan izin pertambangan yang berpotensi menyebabkan pencabutan izin operasi perusahaan pertambangan, serta prosedur-prosedur yang terlibat dalam pencabutan izin tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum preskriptif diperoleh hasil sebagai berikut: Pelanggaran dalam penerapan izin pertambangan yang berpotensi mencabut izin tersebut diatur dalam Undang-undang Minerba No 3 Tahun 2020 (termasuk aktivitas pertambangan). Segala kegiatan pertambangan yang menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan tanpa izin akan dilarang. Sesuai dengan Pasal 151 ayat (2) UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, pelanggaran terhadap izin pertambangan juga dianggap sebagai pelanggaran administratif, dan pihak yang melanggarnya akan dikenai sanksi administratif.