FILSAFAT HUKUM

Penulis

  • Ari Kristiansyah Putta Universitas Labuhanbatu
  • Teuku Ananda Gumilang Universitas Labuhanbatu
  • Maya Jannah Universitas Labuhanbatu

Kata Kunci:

Filsafat Hukum, Hukum Alam, Positivisme, Keadilan, Sistem Hukum Indonesia

Abstrak

Filsafat hukum merupakan bidang kajian mendalam yang menjawab pertanyaan- pertanyaan mendasar tentang apa itu hukum, dari mana hukum berasal, dan untuk siapa hukum dibuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aliran filsafat hukum klasik dan modern serta menilai sejauh mana gagasan-gagasan tersebut berperan dalam pembentukan dan pelaksanaan sistem hukum di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini mengidentifikasi lima aliran utama filsafat hukum: hukum alam, positivisme hukum, realisme hukum, sosiologi hukum, dan pendekatan kritis. Hasil menunjukkan bahwa tidak satu pun aliran mampu berdiri sendiri dalam menjawab kompleksitas hukum modern, terutama di Indonesia yang pluralistik secara hukum dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan interdisipliner yang kontekstual dan adaptif, agar hukum mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Legal philosophy is a deep inquiry into fundamental questions about the nature, origin, and purpose of law. This study aims to explore classical and modern schools of legal philosophy and assess how these concepts shape and influence the legal system in Indonesia. Using a qualitative approach through literature study, the research identifies five major streams of legal thought: natural law, legal positivism, legal realism, sociological jurisprudence, and critical legal studies. The findings suggest that no single theory can fully address the complexity of modern law, particularly within Indonesia's pluralistic legal and cultural framework. Thus, an interdisciplinary, contextual, and adaptive approach is essential for a legal system to effectively respond to societal demands and contemporary challenges.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-25