URGENSI KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PERWUJUDAN ASA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR NEGARA
Kata Kunci:
Good Governance, Aparatur Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil NegaraAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perwujudan asas good governance pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dalam menerapkan asas good governance pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Hasil Penelitian ini termasuk dalam Penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yakni Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa Pengalihan tugas dan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih pada tahap transisi sehingga upaya demi upaya yang dilakukan untuk terus berkembang tetap berjalan agar terciptanya good governance. Namun dalam proses berjalannya terdapat kendala berupa kelemahan yang menghambat percepatan pengoptimalan good governance sehingga perlu usaha yang lebih keras untuk terwujudnya sistem tata pemerintahan yang baik. Namun yang paling utama adalah Penghapusan Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara merupakan Langkah yang kurang tepat karena dapat menimbulkan adanya intervensi politik sehingga dengan adanya Lembaga independen dapat mengatasi atau mengurangi permainan politik didalamnya.