ONTOLOGI FILSAFAT HUKUM ISLAM: REFLEKSI TENTANG HAKIKAT DAN SUMBER KEABSAHAN HUKUM DALAM TRADISI FILOSOFIS ISLAM
Kata Kunci:
Filsafat Islam, Epistemologi Hukum Islam, Aksiologi Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme objek kajian filsafat hukum Islam dengan mengambil penggalian hukum Islam melalui dua alat metodologi yaitu tafsir dan ijtihad. Dalam kajian filsafat agama Islam tentang pendekatan, ketika seseorang mengerjakan suatu amal ibadah tidak akan merasa kekeringan dan kebosanan, semakin mampu mengenali makna filosofis dari suatu ajaran agama maka semakin meningkat pula sikap penghayatan dan daya spiritual yang dimiliki seseorang. Penelitian ini dapat memberikan dampak positif terhadap pembaca dan orang yang meneliti selanjutnya karena dalam hal ini dapat mengembangkan pemahaman terkait hal mendasar yang akan diperoleh dari pokok bahasan filsafat hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dan pendekatan kualitatif yang datanya bersumber dari buku-buku dan jurnal kemudian dikelola dengan kata-kata deskriptif. Penelitian ini mengungkapkan persoalan ontologi atau hakikat hukum Islam epistemologi hukum Islam yakni berupa sumber dan cara memperoleh sumber hukum Islam, dan aksiologi yakni nilai, tujuan, dan penerapan hukum Islam. filsafat Hukum Islam tidak terlepas dari persoalan ontologi atau hakikat hukum Islam, epistemologi hukum Islam yakni berupa sumber dan cara memperoleh sumber hukum Islam, dan aksiologi yakni nilai, tujuan, dan penerapan hukum Islam.