PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI KEPOLISIAN DAERAH RIAU
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perbankan, Pencucian UangAbstrak
Dalam melaksanakan tugasnya bank memfasilitasi aliran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen maupun melakukan berbagai aktivitas keuangan untuk kepentingan pemerintah. Kasus berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No:LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU pada 2022. Dalam perkara ini diduga terjadi transaksi penarikan dana rekening tabungan tanpa seizin nasabah yang dilakukan oleh Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru berinisial R dengan menggunakan kartu ATM yang terjadi sejak tahun 2020-2022. Berdasarkan hasil audit tim investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri kerugian terhadap 71 orang nasabah mencapai 5 Miliar. Dan terdapat juga beberapa kasus tindak pidana perbankan yang ditangani Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau yang dalam pemeriksaannya hanya menggunakan pasal-pasal yang terdapat di dalam undang-undang perbankan. Sehingga perlu upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perbankan dengan pendekatan pencucian uang guna menelusuri segala aliran dana dari hasil kejahatan perbankan dan menagkap pihak yang turut terlibat di dalamnyaRumusan masalah dalam penelitian ini ada dua yaitu Pertama, Apa sajakah kendala Penyidik Kepolisian Daerah Riau dalam penegakan hukum kejahatan perbankan dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang. Kedua, Bagaimanakah upaya mengatasi kendala dalam penegakan hukum kejahatan perbankan dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang.