TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI)

Penulis

  • Erika Wiguna Universitas Muhammadiyah Jember
  • Ahmad Suryono Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

hukum, PKPU, pengesahan perjanjian perdamaian, restrukturisasi utang

Abstrak

Tulisan ini membahas pengaruh globalisasi terhadap sektor ekonomi dan hukum, dengan fokus pada perlunya adaptasi dalam hubungan bisnis antara debitor dan kreditor di Indonesia. Globalisasi tidak hanya mempengaruhi aspek sosial dan budaya, tetapi juga mengubah dinamika ekonomi serta hukum di mana perusahaan beroperasi. Artikel ini menyoroti konsep kepailitan sebagai mekanisme legal untuk menyelesaikan utang piutang, memberikan wadah bagi restrukturisasi utang melalui Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Studi kasus yang dianalisis adalah kasus Deden Slamet Riyadi dan IR. Hilman Badruzaman, di mana proses perdamaian awalnya disetujui namun akhirnya dibatalkan karena ketidakpatuhan dari Deden Slamet Riyadi terhadap perjanjian perdamaian. Penelitian ini mengeksplorasi pertimbangan hukum yang mendasari pembatalan pengesahan perjanjian perdamaian dalam konteks hukum kepailitan di Indonesia..

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20