PELANGGARAN ASAS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN JEMBER TAHUN 2024
Kata Kunci:
Netralitas ASN, Pemilihan Umum, Penyelesaian, Pelaporan PelanggaranAbstrak
Pelanggaran Netralitas masih kerap terjadi dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Penilitian ini, peneliti hanya tefokus pada pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemeritahan Kabupaten Jember pada Pemilu Tahun 2024. Metode penelitian ini menggunaka Yuridis Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya aturan netralitas bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, karena aturan tersebut dimaksudkan agar seorang ASN dapat fokus pada tugas-tugas pemerintahan yang telah dibebankan sehingga dapat memberikan pelayanan yang adil tanpa terpengaruh oleh pertimbangan politik dan mencegah campur tangan yang tidak adil dalam pemilihan suara. Aturan tersebut merupakan konsekuensi hukum bagi seorang ASN.
Neutrality violations still frequently occur in the holding of General Elections (Pemilu) and Regional Head Elections (Pilkada). In this research, the researcher only focuses on violations of neutrality of the State Civil Apparatus (ASN) in the Jember Regency Government in the 2024 Election. This research method uses Normative Jurisdiction with a Legislative Approach and a Case Approach. The results of this research show that the existence of neutrality regulations is not a violation of human rights, because these regulations are intended so that an ASN can focus on the government tasks that have been assigned so that they can provide fair services without being influenced by political considerations and prevent unfair interference. in voting. This rule is a legal consequence for an ASN.