PERTANGGUNGJAWABAN PRODUSEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK INDUSTRI MAKANAN RUMAHAN TANPA LABEL

Penulis

  • Refo Airlangga Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban, Produsen, P-IRT

Abstrak

Perkembangan zaman juga berpengaruh terhadap munculnya jenis-jenis makanan baru yang diciptakan oleh pelaku usaha demi menarik perhatian konsumen. Bagi konsumen produk makanan kemasan kelengkapan informasi dalam pelabelan produk merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Menurut undang-undang tersebut, pada Pasal 97 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label didalam, dan atau dikemasan pangan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian ini untuk mengkaji Bagaimana bentuk pertanggung jawaban produsen peredaran produk industri rumahan yang tidak berlabel yang merugikan konsumen. Hasil penelitian ini, bentuk tanggung jawab produsen produk industri rumahan yang tidak berlabel dapat dikenai akibat hukum jika produk mereka menyebabkan cacat produk atau kerusakan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20