PENERAPAN REHABILITASI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 109/PID.SUS/2022/PN.SIT)
Kata Kunci:
Rehabilitasi, Narkotika, Pertimbangan HakimvAbstrak
Setiap orang yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf harus dijatuhi sanksi yang berupa pidana. Selain dijatuhi sanksi pidana, dapat dijatuhi pula jenis sanksi lain menurut UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yakni tindakan hukum berupa rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana Narkotika dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi dalam perkara Nomor : 109/Pid.Sus/2022/PN.Sit tidak diterapkan terhadap para Terdakwa tindak pidana Narkotika dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para Terdakwa tidak tepat dan tidak sejalan dengan SEMA No. 04 Tahun 2010